Pemerintah menetapkan akan menghapus Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), mulai Tahun Ajaran 2013-2014 mendatang.
Seperti
dikutip dari laman Setkab.go.I'd, ketentuan mengenai ini tertuang dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013 lalu.
Hal penting lain dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan
penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil
belajar digunakan untuk, Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan Memperbaiki proses
pembelajaran.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil
belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64
Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian
pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu
Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang
tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan
dihapus.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional
yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal
pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian
Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar
sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Sumber : http://www.tribunnews.com/2013/05/15/un-sd-dihapus-mulai-tahun-ajaran-2013-2014
14 Juni, 2013
Langganan:
Postingan (Atom)